JEMBER - Jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten
Jember kian bertambah. Hampir tak ada trotoar yang tak disinggahi PKL di
wilayah kampus Jember. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak hanya di Jalan
Jawa saja yang menjadi sentra PKL, melainkan sudah merambah di jalan
Kalimantan, Sumatera, Mastrip, Riau dan juga Karimata
Menurut pengamat kebijakan Pemerintahan Kabupaten Jember,
Suharyono, menjamurnya PKL di Jember merupakan wujud ketidaktegasan aparatur
penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Karena jika merujuk pada Undang-undang No. 22 tahun 2009
dan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006, trotoar merupakan fasilitas
pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah,” kata Suharyono,Selasa (15/3).
Sehingga ketika keberadaan PKL semakin meluas, patut
dipertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan penegak Perda untuk mengatasi
persoalan tersebut. “Disitu sudah jelas dan diatur dalam Undang-undang dan
Perda, trotoar bukan tempat berjualan. Tapi mengapa kok tidak berkurang
melainkan justru semakin meluas..? Ini PR bagi aparat penegak Hukum dan penegak
Perda”, ujar Suharyono.
“Ini PR berat bagi Bupati Jember Baru. Kami berharap ada
tindakan nyata dan tegas dalam menertibkan PKL sebelum menjadi persolan lebih
besar lagi dari sebelumnya”, imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Mochamad
Suryadi, mengatakan, pihaknya berencana merelokasi PKL kawasan kampus areal
Tegalboto. “Tahun 2016 ini rencananya akan kami relokasi. Sementara masih
menetapkan tempat relokasi. Kemungkinan tempatnya di eks Pasar Tegalboto,” kata
Suryadi.
Namun, kebijakan relokasi tersebut hingga kini belum
terealisasi. Satpol PP sebelumnya berhasil merelokasi PKL yang berada di
kawasan Pasar Tanjung. Mereka ditempatkan di sejumlah pasar tradisional Jember,
salah satunya Pasa Tegalbesar. (Awi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar