Rabu, 16 Maret 2016

Di Jember, Kantong Plastik Berbayar Dianggap Pungli



JEMBER – Adanya perintah tertulis dari Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kabupaten Jember, tak membuat Minimarket berjaringan di Jember patuh. Berdasarkan pantauan di lapangan, masih ada beberapa Minimarket yang tetap menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Salah satunya di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung dan di Jalan Gajahmada, Kecamatan Kaliwates.
            Bahkan dalam papan pengumuman disebutkan, kebijakan itu diterapkan kembali mulai 14 Maret 2016 lalu. Ketika salah seorang kasir ditanya kapan kebijakan itu dihentikan, dia menjawab kebijakan penerapan kantong plastik berbayar baru akan dihentikan akhir Maret 2016 ini.
Padahal, Disperindag Jember pada Kamis (10/3) lalu sudah melarang penerapan kebijakan tersebut. Perintah itu berlaku sampai Jember menjadi salah satu Kabupaten / Kota yang ditunjuk Pemerintah Pusat untuk menerapkan kebijakan itu.
            Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Disperindag dan ESDM Jember, Achmad Sudiyono, mengatakan, pihaknya mengancam akan menindak tegas Toko Modern yang membandel.
“Jika masih ada minimarket berjaringan yang menerapkan kantong plastik berbayar, maka kami akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan ijin usahanya. Sebab kebijakan tersebut bisa dikategorikan pungutan liar,” kata Achmad, Rabu (16/3).
Achmad meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya jika ada minimarket berjaringan yang menarik biaya untuk kantong plastik. Pasalnya, Kabupaten Jember bukan salah satu kabupaten / kota yang menjadi daerah yang diharuskan melakukan uji coba kebijakan kantong plastik berbayar.
 Sebelumnya, Achmad sudah mengirimkan tulisan tangan kepada salah satu toko Alfamat dan Indomaret. Surat tersebut berisi larangan penerapan kebijakan itu di Jember.  Dia mengklaim, bahwa Minimarket berjaringan di Jember sudah patuh atas perintah itu.
Alhamdulillah. Tulisan tangan saya itu diteruskan kepada GM (General Manager) masing – masing toko berjaringan dan direspon positif. Sekarang seluruh toko modern berjaringan bersedia untuk menghentikan penerapan kantong plastik berbayar,” ucapnya, Kamis (10/3) lalu.
Kebijakan plastik berbayar ini diterapkan oleh pemerintah pusat dalam gerakan Diet Kantong Plastik. Acuannya yakni Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S-71/Men LHK – II/2015.

Per tanggal 21 Februari lalu, sebanyak 22 kota dan 1 provinsi diuji cobakan menerapkan kebijakan tersebut. Selanjutnya, kebijakan ini akan dilaksanakan serentak pada Juni 2016 mendatang. (awi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar