JEMBER
– Adanya perintah tertulis dari Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag)
dan ESDM Kabupaten Jember, tak membuat Minimarket berjaringan di Jember patuh.
Berdasarkan pantauan di lapangan, masih ada beberapa Minimarket yang tetap
menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Salah satunya di Desa Wirowongso,
Kecamatan Ajung dan di Jalan Gajahmada, Kecamatan Kaliwates.
Bahkan dalam papan pengumuman
disebutkan, kebijakan itu diterapkan kembali mulai 14 Maret 2016 lalu. Ketika
salah seorang kasir ditanya kapan kebijakan itu dihentikan, dia menjawab kebijakan
penerapan kantong plastik berbayar baru akan dihentikan akhir Maret 2016 ini.
Padahal, Disperindag Jember pada Kamis
(10/3) lalu sudah melarang penerapan kebijakan tersebut. Perintah itu berlaku
sampai Jember menjadi salah satu Kabupaten / Kota yang ditunjuk Pemerintah
Pusat untuk menerapkan kebijakan itu.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini,
Kepala Disperindag dan ESDM Jember, Achmad Sudiyono, mengatakan, pihaknya
mengancam akan menindak tegas Toko Modern yang membandel.
“Jika masih ada minimarket berjaringan
yang menerapkan kantong plastik berbayar, maka kami akan memberikan sanksi
tegas hingga pencabutan ijin usahanya. Sebab kebijakan tersebut bisa
dikategorikan pungutan liar,” kata Achmad, Rabu (16/3).
Achmad meminta kepada masyarakat untuk
segera melaporkan kepada pihaknya jika ada minimarket berjaringan yang menarik
biaya untuk kantong plastik. Pasalnya, Kabupaten Jember
bukan salah satu kabupaten / kota yang menjadi daerah yang diharuskan melakukan uji coba kebijakan
kantong plastik berbayar.
Sebelumnya,
Achmad sudah mengirimkan tulisan
tangan kepada salah satu toko Alfamat dan Indomaret. Surat tersebut berisi larangan penerapan
kebijakan itu di Jember. Dia mengklaim,
bahwa Minimarket berjaringan di Jember sudah patuh atas perintah itu.
“Alhamdulillah. Tulisan tangan saya itu diteruskan kepada GM (General
Manager) masing – masing toko berjaringan dan direspon positif. Sekarang
seluruh toko modern berjaringan bersedia untuk menghentikan
penerapan kantong plastik berbayar,” ucapnya, Kamis (10/3) lalu.
Kebijakan
plastik berbayar ini diterapkan oleh pemerintah pusat dalam gerakan Diet
Kantong Plastik. Acuannya yakni Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan nomor S-71/Men LHK – II/2015.
Per tanggal 21
Februari lalu, sebanyak 22 kota dan 1 provinsi diuji cobakan menerapkan
kebijakan tersebut. Selanjutnya, kebijakan ini akan dilaksanakan serentak pada
Juni 2016 mendatang. (awi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar