JEMBER – Perlindungan terhadap lahan
produktif di Kabupaten Jember memerlukan aturan teknis. Hal itu bisa dituangkan
di Peraturan Bupati (Perbup) Jember 2016 ini. Bupati Jember pun diminta segera
membuat Perbup terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Koordinator
LSM SD Inpres, Bambang Teguh Karyanto, mengatakan, saat ini konversi atau
peralihan lahan produktif menjadi lahan industri di Jember, terjadi dalam
jumlah besar dan cukup mengkawatirkan. “Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu
saja. Harus ada intervensi dari Pemerintah Daerah dalam bentuk peraturan, baik Peraturan
Daerah maupun Bupati,” kata Bambang.
Walaupun, Bambang
menyadari saat ini Pemkab Jember sudah menetapkan luas lahan produktif dalam Perda
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember. Namun, lanjut Bambang, jika tidak
ditindaklanjuti dalam peraturan teknis dibawahnya, dikawatirkan tetap akan
terjadi konversi lahan.
“Kami berharap
agar Pemkab Jember segera menyusun Perbup terkait perlindungan lahan produktif
itu. Jika menunggu peraturan daerah, kami khawatir ini akan terlalu lama,” ujar
Bambang.
Sebelumnya, Kepala
Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Kabupaten Jemberm Edi
Budi Susilo, menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun Raperda tentang
perlindungan lahan produktif. “Hadirnya Raperda ini kami harapkan mampu
melindungi keberadaan lahan produktif di Jember,” kata Edi.
Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Jember, Luluk Hermanto
menyampaikan, LP2B di Kabupaten Jember seluas 101.603 hektare. Luasan tersebut
terbagi menjadi lahan untuk tegal dengan luas 81.081 hektare dan lahan untuk
sawah dengan luas 20.522 hektare.
“Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini dibutuhkan untuk
menjamin produksi pangan di Kabupaten Jember. Karena semakin maraknya alih
fungsi lahan yang apabila dibiarkan terus menerus, maka lahan pertanian kita
akan habis,” jelas Luluk. (awi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar