Rabu, 16 Maret 2016

Perlindungan Lahan Produktif Perlu Perbup



JEMBER – Perlindungan terhadap lahan produktif di Kabupaten Jember memerlukan aturan teknis. Hal itu bisa dituangkan di Peraturan Bupati (Perbup) Jember 2016 ini. Bupati Jember pun diminta segera membuat Perbup terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
            Koordinator LSM SD Inpres, Bambang Teguh Karyanto, mengatakan, saat ini konversi atau peralihan lahan produktif menjadi lahan industri di Jember, terjadi dalam jumlah besar dan cukup mengkawatirkan. “Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada intervensi dari Pemerintah Daerah dalam bentuk peraturan, baik Peraturan Daerah maupun Bupati,” kata Bambang.
Walaupun, Bambang menyadari saat ini Pemkab Jember sudah menetapkan luas lahan produktif dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember. Namun, lanjut Bambang, jika tidak ditindaklanjuti dalam peraturan teknis dibawahnya, dikawatirkan tetap akan terjadi konversi lahan.
“Kami berharap agar Pemkab Jember segera menyusun Perbup terkait perlindungan lahan produktif itu. Jika menunggu peraturan daerah, kami khawatir ini akan terlalu lama,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Kabupaten Jemberm Edi Budi Susilo, menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun Raperda tentang perlindungan lahan produktif. “Hadirnya Raperda ini kami harapkan mampu melindungi keberadaan lahan produktif di Jember,” kata Edi.
Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Jember, Luluk Hermanto menyampaikan, LP2B di Kabupaten Jember seluas 101.603 hektare. Luasan tersebut terbagi menjadi lahan untuk tegal dengan luas 81.081 hektare dan lahan untuk sawah dengan luas 20.522 hektare.

“Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini dibutuhkan untuk menjamin produksi pangan di Kabupaten Jember. Karena semakin maraknya alih fungsi lahan yang apabila dibiarkan terus menerus, maka lahan pertanian kita akan habis,” jelas Luluk. (awi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar