Tampilkan postingan dengan label pungli jember. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pungli jember. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Maret 2016

Di Jember, Kantong Plastik Berbayar Dianggap Pungli



JEMBER – Adanya perintah tertulis dari Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kabupaten Jember, tak membuat Minimarket berjaringan di Jember patuh. Berdasarkan pantauan di lapangan, masih ada beberapa Minimarket yang tetap menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Salah satunya di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung dan di Jalan Gajahmada, Kecamatan Kaliwates.
            Bahkan dalam papan pengumuman disebutkan, kebijakan itu diterapkan kembali mulai 14 Maret 2016 lalu. Ketika salah seorang kasir ditanya kapan kebijakan itu dihentikan, dia menjawab kebijakan penerapan kantong plastik berbayar baru akan dihentikan akhir Maret 2016 ini.
Padahal, Disperindag Jember pada Kamis (10/3) lalu sudah melarang penerapan kebijakan tersebut. Perintah itu berlaku sampai Jember menjadi salah satu Kabupaten / Kota yang ditunjuk Pemerintah Pusat untuk menerapkan kebijakan itu.
            Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Disperindag dan ESDM Jember, Achmad Sudiyono, mengatakan, pihaknya mengancam akan menindak tegas Toko Modern yang membandel.
“Jika masih ada minimarket berjaringan yang menerapkan kantong plastik berbayar, maka kami akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan ijin usahanya. Sebab kebijakan tersebut bisa dikategorikan pungutan liar,” kata Achmad, Rabu (16/3).
Achmad meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya jika ada minimarket berjaringan yang menarik biaya untuk kantong plastik. Pasalnya, Kabupaten Jember bukan salah satu kabupaten / kota yang menjadi daerah yang diharuskan melakukan uji coba kebijakan kantong plastik berbayar.
 Sebelumnya, Achmad sudah mengirimkan tulisan tangan kepada salah satu toko Alfamat dan Indomaret. Surat tersebut berisi larangan penerapan kebijakan itu di Jember.  Dia mengklaim, bahwa Minimarket berjaringan di Jember sudah patuh atas perintah itu.
“Alhamdulillah. Tulisan tangan saya itu diteruskan kepada GM (General Manager) masing – masing toko berjaringan dan direspon positif. Sekarang seluruh toko modern berjaringan bersedia untuk menghentikan penerapan kantong plastik berbayar,” ucapnya, Kamis (10/3) lalu.
Kebijakan plastik berbayar ini diterapkan oleh pemerintah pusat dalam gerakan Diet Kantong Plastik. Acuannya yakni Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S-71/Men LHK – II/2015.

Per tanggal 21 Februari lalu, sebanyak 22 kota dan 1 provinsi diuji cobakan menerapkan kebijakan tersebut. Selanjutnya, kebijakan ini akan dilaksanakan serentak pada Juni 2016 mendatang. (awi)

Senin, 14 Maret 2016

Pembagian KIS Jember Dipungli Ketua RW



JEMBER – Sejumlah warga Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jember, Senin (14/3). Mereka melaporkan dugaan terjadinya Pungutan Liar (Pungli) untuk distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Salah seorang warga Dusun Cangkring Baru, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, AB, mengatakan, awalnya saat dilakukan rapat tingkat RT, di jelaskan bahwa iuran yang dikenakan setiap KK hanya Rp 1000. “Namun, ketika kartu datang warga, dikenai tarif Rp 2.000 per kartu oleh Ketua RW,” jelas AB.
Pungutan tersebut membuat warga setempat heboh. Jika tidak membayar, maka kartu KIS tersebut tidak diberikan oleh oknum RW tersebut. “Mau tidak mau, warga harus membayar uang itu,” keluhnya.
Menurut pengakuan oknum RW di dusun setempat, potongan itu akan digunakan untuk kesehjahteraan RT dan RW. “Rp 1000 akan digunakan untuk kesejahteraan RT. Sedangkan sisanya akan diberikan kepada Kepala Desa,” ucapnya.
Sementara Humas BPJS Kesehatan Jember, Anggun Laily, ketika dikonfirmasi via telfon, membenarkan, pihaknya Senin (14/3) pagi, menerima laporan dugaan terjadinya Pungli dalam distribusi KIS.
“Begitu mendapatkan laporan ini, kami langsung turun ke lapangan untuk mengetahui kebenaran pungutan tersebut. Petugas BPJS saat ini masih di lapangan melakukan klarifikasi terkait persoalan ini,” terang Anggun
Pihaknya mengaku langsung datang kepada warga dan oknum Ketua RW yang dilaporkan meminta sejumlah uang kepada warga. Jika memang benar terjadi pungutan, lanjut Laily, pihaknya akan berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Minimal agar pelaku mengembalikan seluruh uang pungutan kepada warga. Jika nantinya upaya kekeluargaan tidak bisa dilakukan, terpaksa akan dilakukan langkah hukum lebih lanjut. Yang jelas, sesuai prosedur, tidak boleh ada pungutan sepeserpun dalam proses distrubusi KIS BPJS Kesehatan,” paparnya. (awi)