Tampilkan postingan dengan label pertanian jember. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertanian jember. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Maret 2016

Eksportir Tembakau Dilarang Ikut Tanam Tembakau



JEMBER - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindag ESDM) Kabupaten Jember menekankan agar perusahaan dan eksportir rokok tidak melakukan penanaman tembakau dalam jumlah besar tahun 2016 ini.
Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Jember, Achmad Sudiono, mengatakan, jika perusahaan dan eksportir melakukan penanaman tembakau dalam jumlah besar, maka akan berdampak terhadap penyerapan tembakau milik petani.
“Dalam peraturan daerah, perusahaan dan eksportir tembakau diperkenankan melakukan penanaman.Tetapi dalam jumlah terbatas. Itupun hanya untuk penelitian internal saja,” kata Achmad.
Ketentuan itu yakni penanaman maksimal seluas dua hektar per perusahaan. Namun, realita di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pabrikan menggencarkan penanaman tembakau hingga puluhan hektar. Hasilnya, pabrikan dengan mudah memanen tembakau miliknya. “Sedangkan penyerapan tembakau milik petani berjalan lambat. Akhirnya, banyak tembakau petani yang tidak bisa terjual. Itu juga membuat harga jual tembakau petani anjlok,” katanya.
Sementara Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Jember, Jumantoro, menjelaskan, pihaknya mendukung kebijakan yang diambil Disperindag ESDM Kabupaten Jember.
“Tetapi kami harapkan hal itu bukan retorika belaka. Kami butuh aksi nyata. Karena memang seharusnya pabrikan itu bermitra dengan petani. Jadi, mereka membeli tembakau dari petani, bukan malah jadi pesaing petani,” kata Jumantoro.
Dia pun tak menginginkan harga jual tembakau di Kabupaten Jember tahun 2016 ini sama dengan dua tahun sebelumnya. Saat itu, harga jual tembakau kasturi di kisaran Rp 1 juta per kuintal. “Sedangkan tahun tahun sebelumnya masih normal di kisaran harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per kuintal,” jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada tembakau jenis rajangaan. Pada harga normal, tembakau rajangan dijual seharga Rp 30.000 per kilogram. Tetapi dua tahun terakhir harga jualnya hanya sekitar Rp 10.000 per kilogram. “Kami harapkan dengan kebijakan itu, harga jual tembakau petani bisa lebih bagus dibandingkan dua tahun terakhir ini,” pungkasnya. (awi)

Rabu, 16 Maret 2016

Jember Waspada Hama Wereng Coklat


JEMBER – Kabupaten Jember harus mewaspadai serangan hama Wereng Coklat pada sektor pertaniannya. Pasalnya, serangan hama tersebut dapat menurunkan produksi pangan di Jember, khususnya pertanian padi.
            Kepala Bidang Produksi dan Tanaman Pangan Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jember, Abdul Halim, mengatakan, saat ini di beberapa wilayah Jember, terutama wilayah selatan banyak terjadi serangan hama wereng coklat.
            “Terjadi mulai dari Gumukmas, Puger, Bangsalsari, Balung, Rambipuji, Wuluhan sampai Ambulu,” kata Halim saat menghadiri pengendalian hama massal di Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan, Rabu (16/3).
            Menurutnya, petani harus bisa merespon cepat dengan adanya serangan hama tersebut. Upaya yang bisa dilakukan yaitu penyemprotan pestisida terhadap tanaman. Dia menyebutkan, total luas areal tanaman pangan di Jember sekitar 165.000 hektare.
            “Dengan luasan tersebut, kami tidak bisa memberikan bantuan pestisida menyeluruh untuk seluruh petani. Jadi, petani bisa bekerjasama dengan perusahaan atau melakukannya dengan swadaya,” kata Halim.
            Halim menerangkan, Hama Wereng Coklat diakui dapat mengganggu ketahanan pangan di Jember. Serangan hama jenis ini dapat menyebabkan bulir padi pecah bahkan kosong. “Jadi, daun bendera padi itu masih hijau. Tetapi bulirnya sudah coklat matang. Isinya bisa kosong. Jika dibiarkan, maka bisa mengurangi produksi gabah di Jember,” kata Halim.


            Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tani Makmur di Desa Dukuh Dempok, Sucipto, mengatakan, pihaknya kini melakukan penyemprotan hama secara massal di wilayahnya. Upaya pencegahan serangan hama dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan di Jember.

            “Kami lakukan antara empat sampai enam kali pengendalian hama. Kami berharap hasilnya tetap sama dengan produksi sebelumnya yakni sekitar tujuh sampai delapan ton per hektar,”ujarnya. (awi)

Perlindungan Lahan Produktif Perlu Perbup



JEMBER – Perlindungan terhadap lahan produktif di Kabupaten Jember memerlukan aturan teknis. Hal itu bisa dituangkan di Peraturan Bupati (Perbup) Jember 2016 ini. Bupati Jember pun diminta segera membuat Perbup terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
            Koordinator LSM SD Inpres, Bambang Teguh Karyanto, mengatakan, saat ini konversi atau peralihan lahan produktif menjadi lahan industri di Jember, terjadi dalam jumlah besar dan cukup mengkawatirkan. “Kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada intervensi dari Pemerintah Daerah dalam bentuk peraturan, baik Peraturan Daerah maupun Bupati,” kata Bambang.
Walaupun, Bambang menyadari saat ini Pemkab Jember sudah menetapkan luas lahan produktif dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember. Namun, lanjut Bambang, jika tidak ditindaklanjuti dalam peraturan teknis dibawahnya, dikawatirkan tetap akan terjadi konversi lahan.
“Kami berharap agar Pemkab Jember segera menyusun Perbup terkait perlindungan lahan produktif itu. Jika menunggu peraturan daerah, kami khawatir ini akan terlalu lama,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Kabupaten Jemberm Edi Budi Susilo, menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun Raperda tentang perlindungan lahan produktif. “Hadirnya Raperda ini kami harapkan mampu melindungi keberadaan lahan produktif di Jember,” kata Edi.
Kasi Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Jember, Luluk Hermanto menyampaikan, LP2B di Kabupaten Jember seluas 101.603 hektare. Luasan tersebut terbagi menjadi lahan untuk tegal dengan luas 81.081 hektare dan lahan untuk sawah dengan luas 20.522 hektare.

“Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini dibutuhkan untuk menjamin produksi pangan di Kabupaten Jember. Karena semakin maraknya alih fungsi lahan yang apabila dibiarkan terus menerus, maka lahan pertanian kita akan habis,” jelas Luluk. (awi)