Selasa, 15 Maret 2016

Dapat Laporan, Polsek Ambulu Ringkus Maling Kayu




JEMBER – Tindak cepat dilakukan Polsek Ambulu setelah mendapatkan laporan dari KRPH (Kepala Resor Polisi Hutan) Sabrang, Kecamatan Ambulu, atas kasus pencurian kayu.
Senin (14/3) sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Ambulu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kayu tersebut bernama Kusnadi Bin Rijan, (25), warga Dusun Kraton, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo.
Tidak hanya menangkap tersangka, petugas juga mengamankan enam buah gelondong kayu jati, empat unit sepeda motor dan dua buah gergaji esek sebagai barang bukti (BB).
Kronologis penangkapan bermula, dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh KRPH Sabrang, bahwa sedang terjadi pencurian kayu jati di petak 35 BKPH Ambulu. Informasi ini pun langsung dilaporkan oleh KRPH Sabrang ke Polsek Ambulu. Kanit Intelkam, Iptu Murgianto bersama empat anggota dengan KRPH Sabrang meluncur ke lokasi.
Sampai di lokasi, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan BB kayu jati, sepeda motor dan gergaji. Sedangkan beberapa pelaku lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas,” kata Murgianto.  
Akibat dari pencurian kayu jati tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp. 13 juta. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Ambulu “Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) huruf  Yo 12 huruf  (c) UU No.18 Tahun 2013  tentang  Pencegahan dan pemberatasan kerusakan hutan,” katanya. (awi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar