JEMBER – Tindak cepat dilakukan Polsek Ambulu setelah mendapatkan
laporan dari KRPH (Kepala Resor Polisi Hutan) Sabrang,
Kecamatan Ambulu, atas
kasus pencurian kayu.
Senin (14/3) sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Ambulu berhasil menangkap seorang
pelaku pencurian kayu tersebut bernama Kusnadi Bin Rijan, (25), warga Dusun Kraton, Desa Wonoasri, Kecamatan
Tempurejo.
Tidak hanya menangkap tersangka, petugas juga mengamankan enam buah
gelondong kayu jati, empat unit sepeda motor dan dua buah gergaji esek sebagai
barang bukti (BB).
Kronologis penangkapan bermula, dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh KRPH
Sabrang, bahwa sedang terjadi pencurian kayu jati di petak 35 BKPH Ambulu. Informasi ini pun langsung dilaporkan oleh KRPH Sabrang ke Polsek Ambulu. Kanit Intelkam, Iptu Murgianto bersama empat anggota dengan KRPH Sabrang meluncur ke lokasi.
“Sampai di
lokasi, kami
berhasil menangkap pelaku dan mengamankan BB kayu jati, sepeda
motor dan gergaji. Sedangkan beberapa pelaku lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran
petugas,” kata Murgianto.
Akibat dari pencurian kayu jati tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp. 13 juta. Untuk mempertangungjawabkan
perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Ambulu “Pelaku terancam
pasal 82 ayat (1) huruf Yo 12 huruf (c) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberatasan kerusakan hutan,” katanya. (awi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar