JEMBER
- Sebanyak 99 pasangan suami istri menjalani sidang istbat pencatatan pernikahan
massal di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wuluhan, Rabu (16/3). Mereka yang
menjalani sidang tersebut berasal dari kalangan masyarakat miskin dan belum
memiliki surat nikah.
Panitia sidang istbat nikah massal,
Martoyo, mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya
surat nikah. “Memang pernikahan mereka secara agama sudah terbilang sah, namun
karena belum tercatat, akhirnya tidak diakui oleh negara,” kata Martoyo.
Padahal lanjut Martoyo, jika pasangan
suami istri tidak memiliki surat nikah, maka akan menimbulkan sejumlah
persoalan di kemudian hari. Misalnya pada pengurusan akta kelahiran anak hingga
persoalan warisan.
“Kedepan IAIN (Institut Agama Islam
Negeri) Jember bersama Kantor Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama Jember akan
terus melakukan kegiatan tersebut khususnya bagi warga dari kalangan tida mampu,”
kata Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Jember
tersebut.
Sebelumnya, upaya pencatatan pernikahan
massal juga pernah dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispendukcapil) Jember. Acara tersebut digelar untuk
pasangan suami istri
non muslim, Selasa
(19/1).
Pencatatan pernikahan
massal itu diikuti oleh 17 pasangan suami istri, terdiri dari 14 pasangan beragama kristen katholik, 1
pasangan beragama kristen protestan dan 2 pasangan beragama Hindu.
Kegiatan tersebut juga merupakan
kerjasama antara Dispendukcapil Jember dengan Kemenag Jember. Kegiatan ini
dilakukan karena banyaknya permintaan dari pemuka agama atas banyaknya umat
beragama yang pernikahannya belum tercatat secara hukum negara.
Kepala Dispendukcapil
Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, berharap, agar pasangan yang telah memiliki
dokumen pernikahan untuk disimpan dengan baik. “Karena dokumen itu akan sangat
dibutuhkan dalam kepenguruaan dokumen kependudukan di masa yang akan datang. Entah itu untuk diri sendiri
ataupun juga anak cucunya,” jelasnya. (awi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar