Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2016

Pemkab Sosialisasikan THR, Wajib Untuk Pekerja



JEMBER TERKINI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mensosialisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dari perusahaan untuk pekerja / buruh  tahun 2016 ini. Pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan untuk buruh/pekerja perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember Akhmad Hariyadi mengatakan, pemberian THR kepada buruh merupakan kewajiban perusahaan dan sudah diatur oleh pemerintah pusat.

“Kami melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Jember dengan cara berkirim surat himbauan agar perusahaan membayar THR bagi para pekerjanya,” kata Hariyadi saat dimintai keterangan lewat telpon, Rabu (22/6).

Menurut Hariyadi, pemberian THR untuk Hari Raya Idul Fitri 1437 H ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR minimal telah bekerja selama satu bulan.

“Kalau tahun kemarin, perusahaan hanya berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya yang telah bekerja selama minimal tiga bulan. Sedangkan sekarang bagi pekerja yang telah bekerja satu bulan saja sudah berhak mendapatkan THR dari perusahaan,” kata Hariyadi.

Mengenai besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan, pekerja yang telah bekerja minimal selama satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji per bulan. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun diberikan THR secara proporsional.

Perhitungan THR untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun yakni masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan satu kali gaji per bulan. Misalnya, jika pekerja yang baru bekerja selama enam bulan dengan gaji per bulan sebesar Rp 2 juta, maka THR yang didapat sebesar Rp 1 juta.

“Peraturan Menteri tahun ini sangat berpihak kepada buruh atau pekerja. Kami berharap perusahaan bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR. Karena dalam peraturan juga tertuang sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR,” katanya.

Sanksi yang akan diberikan, lanjut Hariyadi, yakni denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan perusahaan. Denda tersebut juga tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR.

“Jika paling lambat H-7 Lebaran perusahaan tidak bisa membayar THR kepada pekerjanya, maka dikenakan denda itu. Perusahaan juga masih memiliki tanggungan THR yang harus dibayarkan,” ulasnya.

Hariyadi menambahkan, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya baik berupa persero, perorangan, yayasan dan perkumpulan. Bahkan, usaha yang memperkerjakan satu orang pekerja juga wajib menunaikan kewajibannya tersebut.

“Bukan hanya perusahaan besar, tetapi pertokoan dan perusahaan perkebunan juga wajib memberikan THR. Kami akan buka posko pengaduan buruh terkait THR ini. Selain itu, kami juga akan mendata jumlah perusahaan yang menjalankan peraturan dan yang melanggar,” pungkasnya. (awi)

Selasa, 14 Juni 2016

Dispendukcapil Jember Beri Fasilitas Pelayanan Khusus Difabel



JEMBER TERKINI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember memberikan fasilitas layanan khusus bagi kalangan difabel (penyandang cacat) untuk mengurusi administrasi kependudukan.

Kepala Dispendukcapil Jember Arief Tjahjono mengatakan, upaya pemberian fasilitas khusus difabel ini ditujukan agar seluruh warga mendapatkan kemudahan pelayanan yang sama.

"Jadi, bukan hanya masyarakat normal saja yang mendapatkan kemudahan kepengurusan administrasi kependudukan, melainkan juga saudara saudara kita penyandang disabilitas," kata Arief, Senin (13/6).

Arief menyebutkan, beberapa layanan khusus difabel yang diberikan diantaranya parkir khusus, jalur masuk khusus, ruang tunggu khusus, dan loket pelayanan khusus difabel.

"Sehingga, nantinya penyandang disabilitas ini tidak kesulitan untuk mengurusi administrasi kependudukan di Dispendukcapil Jember. Layanan khusus ini juga merupakan pemenuhan Hak Azasi Manusia," tutur pria berkacamata ini.

Selain layanan untuk kalangan difabel, Dispendukcapil juga memberlakukan kebijakan On The Spot atau pelayanan administrasi kependudukan ke tingkat desa.

"Pelayanan ini diberikan untuk meminimalisir Pungli (Pungutan Liar). Warga tidak perlu lagi meminta bantuan 'Biro Jasa' untuk mengurus dokumen kependudukan. Ini untuk memutus mata rantai 'Biro jasa' atau calo," jelasnya.

Sebelumnya, salah seorang penyandang disabilitas, Mais menuturkan, pihaknya mendesak agar Perda Difabel segera disahkan. Pasalnya, kalangan difabel seperti teracuhkan.

"Kami ingin ada kesetaraan layanan bagi para difabel. Sehingga kami juga sama sama mendapatkan kemudahan layanan dari Pemerintah Kabupaten Jember," tandasnya. (Awi)

Bupati Jember: Partai Perlu Dukung Realisasi 1.000 Warung Rakyat



JEMBER TERKINI - Bupati Jember dr. Faida menilai bahwa peran partai sangat penting untuk merealisasikan janji kerja Pemerintah Daerah.

Saat masa kampanye, Faida memiliki janji untuk membangun 1.000 warung rakyat berjaringan di Kabupaten Jember. "Peran partai untuk ikut merealisasikan program ini sangat penting," kata dr. Faida saat menyambut kedatangan DPP, DPW,dan DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Senin (13/6).

Menurutnya, partai memiliki keunggulan di bidang jaringan. Dikarenakan partai memiliki struktur hingga tingkat desa, maka realisasi pembentukan warung rakyat berjaringan ini akan lebih cepat terwujud.

"1.000 warung rakyat berjaringan ini akan dibentuk di seluruh wilayah Kabupaten Jember. Modal akan dibantu oleh Pemkab Jember, manajemen keuangan akan dibantu oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Jadi, kami harap partai mau untuk terjun langsung ke lapangan guna mewujudkan program ini," paparnya.

Pengurus DPP Nasdem Korwil Jawa Timur Enggar Lukito mengaku bahwa Bupati Jember merupakan salah satu Bupati terbaik yang dimenangkan oleh Partai Nasdem.

"Kami bersykur untuk itu. Oleh sebab itu, kami menginstruksikan kepada jajaran pengurus Partai Nasdem untuk mendukung penuh kebijakan dari Bupati Faida," tuturnya. (Awi)