·
JEMBER - Hampir 90 persen ijin pertambangan yang telah
dikeluarkan pemerintah daerah di Jawa Timur, tidak memenuhi syarat sesuai
amanah undang – undang. Sebelum terbitnya Undang – Undang nomor 32 tahun 2014,
tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pemberian ijin diberikan kepada masing –
masing Pemerintah Daerah.
Terhitung sejak tahun 2016,
kewenangan pengeluaran ijin pertambangan di daerah diserahkan kepada Pemrov.
Hal ini langsung direspon oleh DPRD Jawa Timur. Mereka membentuk Panitia Khusus
(Pansus) tambang.
Anggota Pansus Tambang DPRD provinsi
Jawa Timur, Miftahul Ulum, mengatakan, temuan banyaknya ijin pertambangan yang
tak memenuhi syarat didapat pansus saat berkunjung ke setiap daerah.
“Kami sebelumnya mendatangi Pemerintah
Kabupaten - kota yang memiliki potensi tambang. Ijin tersebut dikeluarkan saat
kewenangan perijinan masih menjadi wilayah pemerintah daerah. Berdasarkan
analisis, hampir 90 persen ijin tambang yang ada tidak memenuhi syarat,” tegas
Ulum usai menghadiri Konferensi Cabang Gerakan Pemuda Ansor (Konfercab GP
Ansor) Jember, Minggu (20/3).
Politisi PKB ini menuturkan, ijin
tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah, terutama yang tidak memenuhi
ketentuan, harus ditinjau ulang oleh Pemprov Jawa Timur. Selain itu, lanjutnya,
pansus juga akan meminta kepada Pemprov Jawa Timur untuk memperketat proses
perijinan penambangan yang akan dilakukan perusahaan. “Jika salah satu syarat
tidak dipenuhi, maka Pemprov harus berani menolaknya,” tegasnya.
Terkait rekomendasi pansus
pertambangan, sejauh ini pihaknya tengah menyusunnya. Selanjutnya, pansus akan segera
menyampaikan kepada Pemprov Jawa Timur. Dia berharap rekomendasi tersebut akan dijalankan
untuk perbaikan pelayanan. (awi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar