Minggu, 20 Maret 2016

90 Persen Ijin Tambang Tak Penuhi Syarat




·  



JEMBER - Hampir 90 persen ijin pertambangan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah di Jawa Timur, tidak memenuhi syarat sesuai amanah undang – undang. Sebelum terbitnya Undang – Undang nomor 32 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pemberian ijin diberikan kepada masing – masing Pemerintah Daerah.
Terhitung sejak tahun 2016, kewenangan pengeluaran ijin pertambangan di daerah diserahkan kepada Pemrov. Hal ini langsung direspon oleh DPRD Jawa Timur. Mereka membentuk Panitia Khusus (Pansus) tambang.
Anggota Pansus Tambang DPRD provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum, mengatakan, temuan banyaknya ijin pertambangan yang tak memenuhi syarat didapat pansus saat berkunjung ke setiap daerah.
“Kami sebelumnya mendatangi Pemerintah Kabupaten - kota yang memiliki potensi tambang. Ijin tersebut dikeluarkan saat kewenangan perijinan masih menjadi wilayah pemerintah daerah. Berdasarkan analisis, hampir 90 persen ijin tambang yang ada tidak memenuhi syarat,” tegas Ulum usai menghadiri Konferensi Cabang Gerakan Pemuda Ansor (Konfercab GP Ansor) Jember, Minggu (20/3).
Politisi PKB ini menuturkan, ijin tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah, terutama yang tidak memenuhi ketentuan, harus ditinjau ulang oleh Pemprov Jawa Timur. Selain itu, lanjutnya, pansus juga akan meminta kepada Pemprov Jawa Timur untuk memperketat proses perijinan penambangan yang akan dilakukan perusahaan. “Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka Pemprov harus berani menolaknya,” tegasnya.
Terkait rekomendasi pansus pertambangan, sejauh ini pihaknya tengah menyusunnya. Selanjutnya, pansus akan segera menyampaikan kepada Pemprov Jawa Timur. Dia berharap rekomendasi tersebut akan dijalankan untuk perbaikan pelayanan. (awi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar