JEMBER TERKINI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mensosialisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dari perusahaan untuk pekerja / buruh tahun 2016 ini. Pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan untuk buruh/pekerja perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember Akhmad Hariyadi mengatakan, pemberian THR kepada buruh merupakan kewajiban perusahaan dan sudah diatur oleh pemerintah pusat.
“Kami melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Jember dengan cara berkirim surat himbauan agar perusahaan membayar THR bagi para pekerjanya,” kata Hariyadi saat dimintai keterangan lewat telpon, Rabu (22/6).
Menurut Hariyadi, pemberian THR untuk Hari Raya Idul Fitri 1437 H ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR minimal telah bekerja selama satu bulan.
“Kalau tahun kemarin, perusahaan hanya berkewajiban memberikan THR kepada karyawannya yang telah bekerja selama minimal tiga bulan. Sedangkan sekarang bagi pekerja yang telah bekerja satu bulan saja sudah berhak mendapatkan THR dari perusahaan,” kata Hariyadi.
Mengenai besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan, pekerja yang telah bekerja minimal selama satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji per bulan. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun diberikan THR secara proporsional.
Perhitungan THR untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun yakni masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan satu kali gaji per bulan. Misalnya, jika pekerja yang baru bekerja selama enam bulan dengan gaji per bulan sebesar Rp 2 juta, maka THR yang didapat sebesar Rp 1 juta.
“Peraturan Menteri tahun ini sangat berpihak kepada buruh atau pekerja. Kami berharap perusahaan bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR. Karena dalam peraturan juga tertuang sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR,” katanya.
Sanksi yang akan diberikan, lanjut Hariyadi, yakni denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan perusahaan. Denda tersebut juga tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR.
“Jika paling lambat H-7 Lebaran perusahaan tidak bisa membayar THR kepada pekerjanya, maka dikenakan denda itu. Perusahaan juga masih memiliki tanggungan THR yang harus dibayarkan,” ulasnya.
Hariyadi menambahkan, seluruh perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya baik berupa persero, perorangan, yayasan dan perkumpulan. Bahkan, usaha yang memperkerjakan satu orang pekerja juga wajib menunaikan kewajibannya tersebut.
“Bukan hanya perusahaan besar, tetapi pertokoan dan perusahaan perkebunan juga wajib memberikan THR. Kami akan buka posko pengaduan buruh terkait THR ini. Selain itu, kami juga akan mendata jumlah perusahaan yang menjalankan peraturan dan yang melanggar,” pungkasnya. (awi)
apakah sudah terealisasikan kebijakan tersebut ? ataukan hanya sebuah himbauan saja bagi para perusahaan ?
BalasHapus